Uang suap pemilu, menjanjikan?
Politik uang di daerah tertentu bisa dibilang merupakan suatu hal yang wajar. Bahkan ada yang menganggapnya suatu kebiasaan dan keharusan. Nggak ada uang nggak menang, katanya.
Sumber: pinterest
Bila dicermati secara lebih mendalam kondisi tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan. Selain berpengaruh pada hasil suara, juga berpengaruh pada generasi setelahnya. Pengaruh kepada calon tentunya berpeluang lebih besar untuk menang bila dibandingkan dengan calon yang tidak memberi uang. Ini fakta bagi masyarakat tertentu ya.
Selain itu, pengaruh terhadap generasi setelahnya antara lain sebagai berikut:
1. Kecenderungan untuk meniru pemimpin terdahulu
Ini pasti. Karena perilaku keliru cenderung lebih mudah ditiru.
2. Kurangnya pengetahuan akan pemilu
Bilamana kondisi pemilu yang tidak sehat, seseorang akan melakukan segala cara agar bisa memenangkan pemilu.
“Ya sudahlah. Pemimpin tahun kemari juga gitu kok,” katanya -kebanyakan seperti itu.
3. Mata duitan (maaf)
Momen pemilu sering disalah artikan oleh seseorang yang memiliki maksud tertentu. Salah satunya ialah memperkaya diri. Maksudnya dengan menerima (mendapat) uang dari salah satu calon pemilu. Malahan bagi seseorang yang diberi tugas dari calon pemilu untuk membagi-bagikan uang pemilu bisa mendapat uang lebih banyak.
4. Semakin dekat dengan laknat Tuhan
Ini dari segi agama. Suatu masyarakat yang melanggar larangan Tuhannya (sering melakukan maksiat) akan lebih cepat mendapat musibah.
Itulah beberapa dampak buruk uang pemilu bagi generasi setelahnya. Bisa kebayang kan gimana ngerinya? Meskipun hal tersebut merupakan kenikmatan sesaat, tapi efeknya besar.
Sudah jelas disebutkan Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam kedua pasal tersebut sudah jelas bahwa uang suap pemilu atau sejenisnya termasuk tindakan melawan hukum. Dan barang siapa yang melawan atau melanggar hukum, akan dikenakan sanksi tegas.
Pemberian uang suap pemilu memang tidak diucapkan secara langsung. Hanya dengan sebuah tulisan ataupun gambar sang calon, maka bisa ditafsirkan kalau pemberian tersebut termasuk dalam kategori suap pemilu, memengaruhi pemikiran pemilih dengan jalan tidak sehat. Dengan cara menghalalkan segala cara untuk tercapainya suatu keinginan.
Meskipun sudah secara gamblang dipaparkan dalam undang-undang, tetap saja ada sebagian orang yang melanggar. Hal itu bisa saja disebabkan oleh faktor pengetahuan. Minimnya pengetahuan. Karena ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur pemilu, biasanya ada sebagian orang yang salah melaksanakan pemilu. Maksudnya, mengadakan pemilu sebagai ajang memperkaya diri secara mendadak.
Kalau misalnya ada calon pemilu yang tidak mengetahui tentang hal ini, sungguh terlalu -kata Bang Roma Irama. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang intens dalam kasus ini.
Dari pernyataan di atas dapat dipastikan bahwa uang suap pemilu sangat tidak boleh dilakukan. Baik pemberi maupun penerima tentunya akan dikenakan sanksi. Walaupun diberi embel-embel sedekah, sekadar memberi, hadiah, atau sejenisnya.
Kalau pemberiannya itu bertepatan dengan diadakannya pemilu, maka perlu ditelisik lebih jauh.
Sekian artikel yang dapat saya paparkan. Apabila ada kesalahan kata. Mohon kiranya untuk diingatkan oleh pembaca yang budiman di bawah ini -kolom komentar.
Semoga bermanfaat.
0 Comments
Jangan melakukan spam, tak ada link dan bicara kotor.
Berkomentarlah dengan cerdas