Upaya Pemerintah Mengentaskan Jumlah Pengangguran

Kemarin kelasku dapat tugas dari guru PPKN (Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan) berupa tugas kelompok yang ada di LKS (Lembar Jawab Siswa).

Kurang lebih tugasnya itu menyuruh membuat tulisan dengan tema upaya pemerintah memenuhi hak warga negara dengan menuntaskan jumlah pengangguran.

Sebelum membahas lebih dalam, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan hak warga negara?
Ok. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh, yang tentunya sudah ada sejak lahir maupun sebelum lahir di dunia. Berarti hak di sini merupakan kepunyaan kita dan harus kita miliki. Oleh karena itu, ada orang yang teriak bilang : “kembalikan hak kita”. Berarti orang tersebut meminta hal yang semestinya dimiliki, bukan?

Kalau warga negara sendiri merupakan orang yang hidup di suatu negara tertentu dan sudah jelas status kewarganegaraannya.

Jadi, hak warga negara ialah sesuatu yang harus diperoleh oleh seseorang yang mendiami warga tersebut dan hanya dimiliki oleh warga yang bersangkutan.

Kurang lebih isi tugasku seperti berikut:

Tema : upaya pemerintah memenuhi hak warga negara dengan menuntaskan jumlah pengangguran

Sebagaimana yang dikutip dalam pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Baca juga: Cara merefreshkan pikiran

Sudah jadi hak suatu warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang mereka kuasai. Namun seiring berkembangnya waktu banyak terjadi pengangguran di mana-mana. Bahkan setiap tahunnya terus bertambah. Hal demikian tentunya akan menjadi permasalahan internal dalam negara kita tercinta, negara Indonesia.

Masalah ini sebenarnya menjadi PR bagi pemerintah sejak lama. Tetapi apakah peran pemerintah selama ini dalam mengentaskan jumlah pengangguran telah terealisasi dengan sempurna?

Jika sudah, mengapa sampai saat ini di sekitar kita banyak muda-mudi lulus sekolah atau pun lulusan sarjana banyak yang menganggur?

Baca juga: Pentingnya silaturahmi

Upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara dengan menuntaskan jumlah pengangguran antara lain sebagai berikut:

1. Menciptakan lapangan pekerjaan
Salah satu alasan orang menganggur ialah terbatasnya lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi masyarakatnya. Dan pastinya sesuai dengan skill atau kemampuan masyarakat.

2. Pelatihan khusus
Kemampuan sumber daya manusia yang rendah menjadi faktor yang cukup signifikan dalam menambah jumlah pengangguran. Misalnya sudah tersedia tempat kerja yang bagus, tapi kemampuan dari pelamar pekerjaan tidak biasa. Sudah dipastikan pelamar pekerjaan itu akan ditolak mentah-mentah karena kurangnya kemampuan di bidang yang diinginkan sang pemilik tempat kerja.

3. Mengatur upah minimum kerja (UMK)
Upah minimum kerja di setiap daerah yang berbeda-beda telah mengubah pola pikir masyarakat untuk pergi ke luar kerja. Namun upaya merantau tersebut biasanya tak sesuai keinginan. Sehingga terjadilah penumpukan pengangguran di kota-kota besar di Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pemerintah segera mengatasi upah kerja yang sering dilanggar oleh pemilik tempat kerja.

4. Perpindahan penduduk
Khusus bagian yang satu ini biasanya dilirik oleh masyarakat pedesaan. Bukti nyatanya ialah warga yang merantau bisa mendapat pekerjaan dan mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dibandingkan dengan warga yang berdiam diri di rumah. Upaya pemerintah dalam hal ini memang sangat dibutuhkan agar merata di seluruh pelosok Indonesia.

5. Informasi lowongan pekerjaan
Pemerintah diharapkan selalu memberi informasi tentang lowongan pekerjaan kepada masyarakat secara meluas di berbagai daerah. Karena warga negara juga berhak mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

6. Memperbaiki sistem pendidikan
Jika masyarakatnya sudah berbekal ilmu pengetahuan, tentunya mereka akan mudah mencari pekerjaan yang sesuai passionnya. Sehingga jumlah pengangguran berkurang. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Sebenarnya masalah pengangguran ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi kita juga ikut memegang kendali. Mengapa demikian? Karena kita adalah subjeknya.
Baca juga: Mensiasati kurang piknik

Alhamdulillah, kemarin pas presentasi di depan kelas. Guruku memberikan apresiasi terhadap tulisanku di atas. Katanya materi yang aku bawakan sangat bagus. Terima kasih guruku..

Ok. Kukira cukup itu dulu, ya. Kalau ada tambahan silakan untuk meninggalkan jejak di kolom komentar.

Semoga bermanfaat

Post a Comment

0 Comments