Pelaksanaan hak dan kewajiban guru di sekolah

Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan dan dimiliki oleh setiap individu yang telah ada sejak lahir, bahkan sebelum lahir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mempunyai arti mengenai segala sesuatu yang benar; milik, kepunyaan; kewenangan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya); kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; derajat atau martabat.

Hak baru bisa didapatkan setelah melakukan apa yang telah menjadi kewajiban kita. Sedangkan kewajiban ialah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Maka, kewajiban siswa di sekolah merupakan segala sesuatu perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang siswa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di sekolah tersebut.

Terkait pelaksanaan hak dan kewajiban di sekolah haruslah dilaksanakan sesuai norma yang berlaku. Untuk dapat menjalankan tugasnya, para penghuni sekolah seyogyanya mengerti tentang hak dan kewajibannya masing-masing.

Hak dan kewajiban guru


Berikut akan saya bahas mengenai hak dan kewajiban di sekolah.


A. Guru


1. Hak Guru

Hak guru merupakan suatu hal yang harus didapatkan oleh guru. Hal yang bisa didapatkan itu bisa berasal dari sesama guru, staf pekerja di sekolah, murid, satpam, kepala sekolah, atasan, dan semua orang yang ada di sekolah. Hak seorang guru memang tidak tertulis, namun sudah menjadi hak paten yang tidak bisa dipindah tangankan kepada orang lain.


Hak guru antara lain sebagai berikut:


- Hak dihormati

Sudah seharusnya guru dihormati. Karena menghormati guru termasuk bagian dari mencintai ilmu. Jika kita ingin mendapat ilmu yang bermanfaat (barakah), yang musti kita lakukan yaitu dengan menghormati guru, taat dan tunduk terhadap semua perintahnya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan aturan atau agama.
Mengenai kewajiban menghormati guru telah dijelaskan dalam kitab Ta’lim Muta’allim, salah satu kitab yang masyhur di kalangan pesantren maupun sekolah agama (madrasah).
Perdamaian bisa tercapai melalui sikap saling menghormati. Inilah titik awal dari terciptanya kehidupan yang harmonis di sekolah. Semua orang yang ada di sekolah wajib saling menghormati satu sama lain, jika ingin sekolahnya maju.

- Hak mendapat gaji

Nilai rupiah tidak akan bisa ditukar dengan ilmu yang telah diberikan oleh guru kepada anak didiknya. Oleh karena itu, demi menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dibutuhkan sarana penunjang berupa uang.

Di atas itu merupakan hak guru yang telah saya diskusikan dengan guru serta teman sekelas saya.

Sedangkan berdasarkan pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan hak guru, antara lain:
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang memadai
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

2. Kewajiban Guru

Kewajiban guru merupakan suatu hal yang harus dikerjakan oleh seorang guru. Jadi, bukan hanya murid yang mendapat kewajiban, namun guru juga memiliki kewajiban dalam konteks di sekolah.

Kewajiban guru antara lain:

- Mengajarkan ilmu yang dimilikinya

Ibarat buah yang berbuah dan buah tersebut akan dicari oleh banyak orang. Guru pun harus mengajari anak didiknya di sekolah.

- Memberikan teladan yang baik

Guru, digugu dan ditiru. Maksudnya ialah: seorang guru harus ditaati baik ucapan, perintah, maupun nasihatnya. Selain itu, seorang guru juga ditiru (dicontoh) tingkah lakunya.

Sedangkan menurut undang-undang tentang guru dan dosen pasal 20, menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
4. belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Itulah sedikit pemaparan dari Mimin yang dikutip dari berbagai sumber, meliputi: media cetak (buku pelajaran), diskusi di kelas bersama guru pembimbing, dan internet yang telah Mimin modifikasi.

Jika ada hal yang salah, mohon sekiranya bagi pembaca yang budiman untuk mengoreksi dan meninggalkan jejak di kolom komentar di bawah ini.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments